Dalam insiden ini satu kios milik pedagang hangus terbakar dan dua rumah terdampak. Diperkirakan kerugian material dalam peristiwa tersebut mencapai dua ratus juta rupiah.
Terkait dengan kejadian itu, Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra sangat menyayangkan karena menurutnya pelaku usaha pendistribusian BBM seharusnya dilengkapi dengan safety yang ketat.
"Penyebab terjadinya kebakaran besar itu masih belum diketahui, tapi setidaknya untuk stasiun BBM harus dilengkapi dengan pengamanan yang standar," ucap Hendrawan Putra kepada Korankaltim.com Jumat (18/8/2023).
Hingga saat ini di lingkungan Kabupaten Paser belum ditetapkan aturan mengenai pendistribusian BBM sehingga keberadaan pom mini dan juga penjual tabung LPG bersubsidi semakin menjamur.
"Sekarang Pom mini sudah semakin banyak di Paser, belum diketahui izin usaha yang mereka gunakan, jika tidak memiliki izin maka keberadaan pom mini juga sama dengan keberadaan pengecer pada umumnya," sebut Hendrawan.
Mengantisipasi terjadi peristiwa serupa, ia menginginkan Pemerintah Kabupaten Paser bisa menerbitkan produk hukum yang mengatur keberadaan pom mini. Dalam aturan tersebut, nantinya akan mengatur izin dan legalitas usaha yang dijalankan, kemudian diatur juga berkaitan dengan keamanan di lokasi pom mini.
"Harus ada aturan yang mengatur keberadaan pom mini, supaya bisa diminimalisir peristiwa serupa, dari aturan ini nanti juga bisa memberikan pemahaman bagi pelaku usaha agar bisa lebih safety pada usaha yang dijalankan," ujarnya lagi.
Selain itu, berdasarlan pada Undang - Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi keberadaan pom mini sebagai penyaluran BBM tanpa adanya ijin usaha niaga dari pemerintahan dianggap melanggar hukum.
"Jika tanpa ijinn usaha niaga dan gas bumi, maka tindakan tersebut telah melanggar hukum dan memiliki sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi 30 miliar rupiah," tutup Hendrawan.
Editor: Aspian Nur