Rutan Tanah Grogot sudah mengusulkan 495 WBP untuk menerima Remisi Umum (RU) dan dari total WBP yang diusulkan tersebut terbagi dalam dua kategori Remisi Khusus, yaitu RU I sebanyak 482 WBP dan RU II yang langsung bebas sebanyak 13 WBP.
Kepala Rutan Tanah Grogot Bayu Muhammad kepada Korankaltim.com pagi tadi menjelaskan, pemberian remisi dilakukan sesuai dengan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menkumham, maka kami telah mengajukan 495 WBP untuk menerima Remisi atau Cuti Bersyarat," ucap Bayu.
Remisi tersebut juga diberikan berkat kerjasama antara WBP yang turut berpartisipasi dalam upaya pembinaan yang dilaksanakan pihak Rutan Tanah Grogot.
Keberhasilan pembinaan yang dilakukan oleh Rutan Tanah Grogot melibatkan tiga faktor utama dari pemberian remisi kepada WBP yakni dirinya sendiri, petugas dan juga keluarganya. Ketiga komponen tersebut harus memiliki sinergis yang baik.
"Terdapat tiga unsur itu yang harus bersinergi, sehingga upaya pembinaan di rutan dapat terus berlanjut hingga yang bersangkutan bebas," terangnya.
Bupati Paser Fahmi Fadli menyerahkan surat keputusan remisi tersebut kepada perwakilan WBP dan berharap pemberian remisi tersebut dapat memberikan motivasi kepada WBP untuk lebih taat pada aturan.
"Kami harap kedepan setiap WBP bisa lebih berhati-hati dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang bertentangan dengan ketentuan hukum," kata Fahmi Fadli.
Editor: Aspian Nur