Mereka mendapati sebuah warung yang menyediakan minuman keras (miras) plus wanita muda yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kepala Satpol PP Paser M Guntur melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah dan Tindak Internal pada Satpol PP Paser Muhammad Fadli menjelaskan kalau razia ini sebagai upaya penertiban Peraturan Daerah (Perda) di Paser.
"Kami bergerak berdasarkan Perda yang telah ditetapkan, kami menerima informasi dari masyarakat ada warung di kawasan Sungai Nangka Kecamatan Kuaro yang menjual miras kepada pembeli dan menyediakan jasa pelayanan wanita," ucap Fadli kepada akorankaltim.com Sabtu (12/8/2023) pagi ini.
Satpol PP melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi itu melakukan penggrebekan.
"Kami langsung melakukan sidak di lokasi yang sudah ditargetkan," ungkapnya.
Satpol PP mendatangi sebuah warung di Kawasan Sungai Rie Kecamatan Kuaro dan satu lagi di Kawasan Sungai Nangka namun warung di kawasan Sungai Rie tutup. Alhasil pihak Satpol PP Kabupaten Paser mendatangi target kedua, yakni warung di kawasan sungai Nangka.
"Satu warung tutup, makanya kami lanjutkan di kawasan Sungai Nangka, sempat ada penolakan dari pemilik warung kedua, tapi akhirnya berkenan untuk ditertibkan," sebut Fadli.
Pengungkapan di warung kedua tersebut, didapati miras sebanyak 18 botol serta 7 wanita yang diduga sebagai PSK. Mereka dibawa ke markas Satpol PP Paser selanjutnya dilakukan pendataan.
"Untuk pengungkapan miras kami lanjutkan pada proses persidangan, sementara pada kasus pengungkapan PSK sudah kami berikan sanksi teguran dan kami sarankan untuk kembali ke daerah asalnya, jika masih ditemukan lagi kami akan melakukan tindakan hukum," tegas Fadli.
Editor Aspian Nur