Bangunan mangkrak tersebut adalah awal pengerjaannya di tahun 2013 dengan rencana awal bakal jadi Gedung Sekolah Menengah Atas (SMA). Namun tiga tahun berselang atau tahun 2016 terjadi peralihan kewenangan, pembangunan SMA menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut, DPRD Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Paser yang juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur. Senin (17/7/2023) hari ini.
RDP dipimpin anggota Komisi 2 DPRD Paser Abdul Aziz. "Lahan tersebut awalnya oleh pemkab akan dibangunkan SMA tapi terjadi peralihan kewenangan sejak tahun 2016 sehingga pemkab Paser tidak lagi memiliki kewenangan untuk membangun gedung itu," ucap Abdul Aziz usai RDP kepada Korankaltim.com.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Paser Romif Irwanadi secara terpisah menjelaskan, mereka sudah membahas bangunan mangkrak itu dan dalam waktu dekat melaksanakan hibah untuk menyerahkan lahan kepada pemprov.
"Sejak awal lahan tersebut akan dibangunkan fasilitas pendidikan, karena itu bupati Paser menegaskan lahan tersebut harus segera dihibahkan kepada pemprov untuk dilanjutkan pembangunannya," ucap Romif.
Sementara Arbani dari LPAP Longkali meminta agar pembangunan di lahan tersebut tetap dilanjutkan untuk pembangunan SMK Negeri.
"Masyarakat menginginkan lahan tersebut dibangunkan SMK, karena banyak anak di Longkali, setelah lulus dari jenjang SMP harus pergi keluar kecamatan untuk melanjutkan sekolah," jelas Arbani.
Editor: Aspian Nur