Namun demikian, Pemkab Paser terus berupaya memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut. Terkait hal itu, pada Mei 2023 lalu, Pemkab Paser melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim.
Kepala Resort Konservasi Wilayah 10 Teluk Adang, Muhammad Saleh menyampaikan, kerja sama dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P 85 Tahun 2014 Junto P 44 Tahun 2017 tentang tata cara penyelenggaraan kerja sama di dalam kawasan swaka alam dan kawasan pelestarian alam.
"Kerja sama ini menjadi solusi tercepat bagi pemerintah kabupaten Paser untuk melaksanakan pembangunan di kawasan swaka alam dan kawasan pelestarian alam, yang berdampak langsung pada masyarakat dan fasilitas umum," ucap Muhammad Saleh, Rabu (12/7/2023).
Kerja sama tersebut berlaku selama 10 tahun ke depan. Selanjutnya pelaksanaan pembangunan akan direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Paser. "Upaya pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten Paser merupakan kegiatan yang berjenjang, makanya diambil jangka waktu terpanjang, yakni 10 tahun," jelasnya.
Berkaitan dengam hal tersebut, Bupati Paser Fahmi Fadli menyampaikan, pihaknya tengah mempersiapkan perencanaan pembangunan dan perbaikan jalan menuju Desa Harapan Baru dan Desa Muara Paser.
"Pemkab Paser telah bekerja sama dan saat ini tengah dipersiapkan untuk pelaksanaan pembangunan jalan menuju Desa Harapan Baru, Kecamatan Kuaro dan Desa Muara Paser, Kecamatan Tanah Grogot," ucap Fahmi Fadli.
Editor: Maruly Zainuddin