Kepastian itu didapat setelah KPU Paser melaksanakan perbaikan daftar Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) yang diajukan Parpol peserta Pemilu. Untuk di Paser sendiri terdapat 18 Parpol, namun setelah masa perbaikan daftar Bacaleg ditutup pada Senin (10/7/2023) pukul 00.00 WITA, terdapat satu Parpol yang tidak menyerahkan daftar Bacaleg ke KPU.
Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid menyampaikan, DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Paser tidak menyerahkan daftar perbaikan Bacaleg hingga batas waktu terakhir penyerahan yakni Minggu pukul 23.59 WITA.
"Satu partai yang tidak menyerahkan daftar perbaikan, yakni PBB. Padalah dari daftar Bacaleg yang diserahkan pada tahap awal dinyatakan Belum Memenuhi Syarat," ucap Qayyim, Senin (10/7/2023).
Untuk itu, Qayyim menegaskan PBB Paser tidak akan memiliki keterwakilan dalam Pemilu serentak 2024 mendatang.
Sementara itu, satu partai lagi yang juga tidak memiliki keterwakilan di Pileg yakni Partai Garuda yang sudah sejak pendaftaran bakal calon tidak menyerahkan daftar Bacaleg ke KPU Paser. "Ada dua partai di Paser yang tidak ikut serta dalam Pemilu tahun 2024, Partai Garuda dan Partai PBB," ungkapnya.
Selanjutnya, KPU Paser akan melaksanakan verifikasi administrasi pada seluruh daftar Bacaleg hasil perbaikan dari 16 Parpol. Ia mengatakan, terdapat dua hasil dari verifikasi administrasi yakni, Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). "Jika hasilnya TMS, maka daftar caleg hasil perbaikan oleh partai politik tidak bisa ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara," tegasnya.
Setelah tahapan ini, lanjutnya lagi. Tidak ada lagi waktu perbaikan dokumen bagi partai politik peserta Pemilu 2024.
Editor: Maruly Zainuddin