Dari dua partai tersebut, terdapat penambahan Bacaleg Partai Buruh menambah satu Bacaleg dan PKN menambah 12 Bacaleg.
Berkaitan dengan hal tersebut Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rayid menyampaikan, penambahan waktu bagi partai politik tersebut sesuai dengan Surat KPU RI 495/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon.
"Adanya surat dari KPU RI yang memberikan waktu kepada kami untuk menerima kembali pengajuan Bacaleg dari partai politik yang belum lengkap dokumen pendaftaran pada masa pendaftaran 1-14 Mei 2023 lalu," ucap Qayyim. Sabtu (20/5/2023).
Masa pendafatran tersebut diterima oelh pihak KPU Paser sejak tanggal 15 sampai 19 mei 2023.
Pukul 23.59 WITA penambahan Bacaleg ditutup.
"Tadi malam sudah terakhir penambahan bacaleg, hanya dua partai yang menyerahkan dokumen penambahan bacaleg," ungkapnya.
Dengan adanya penambahan dokumen bacaleg tersebut, saat iniKPU Paser langsung melaksanakan Verifikasi Administrasi (Vermin). Tahapan Vermin dilaksanakan sejak 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan perbaikan dokumen 26 Juni sampai 10 Juli 2023.
"Tahapannya saat ini vermin dokumen Bacaleg, setelah dilaksanakan Vermin akan dilanjutkan dengan tahap perbaikan dokumen Bacaleg jika ditemukan dalam tahap Vermin terdapat dokumen Bacaleg yang Belum Memenuhi Syarat," pungkas Qayyim.
Editor Aspian Nur