Dari 18 Parpol di Kabupaten Paser, terdapat 17 Parpol yang telah menyerahkan daftar Bacaleg pada pihak Komisi Pemilihan Unum (KPU) Kabupaten Paser. Pendaftaran yang di buka hingga 00.00 WITA dini hari tersebut, hanya Partai Garuda yang tidak menyerahkan daftar Bacalegnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid menyampaikan Sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pendafataran Calon Legeslatif.
"Sesuai dengan ketetapan yang berlaku, maka masa pendafatraan Calon Legeslatif kami tutup di tanggal 14 Mei 2023," ucap Qayyim. Senin (15/5/2023) dini hari.
setiap persyaratan, Lanjut Qayyim. Akan dilakukan pemeriksaat yang dicocokkan dengan aplikasi berbasis web silon untuk dinyatakan ada dan lengkap.
"Setiap berkas pengajuan daftar bacaleg oleh parpol ke KPU. Telah kami terima dan kami cocokkan dengan silon. Selanjutnya kami lakukan verifikasi administrasi," jelasnya.
Adapun berkas pengajuan yang dicocokkan, yakni berkas parpol dan daftar bakal calon beserta lampiran persetujuan dari pusat. Diantaranya, KTP, surat pernyataan, surat kesehatan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, keterangan dari Pengadilan, KTA dan Ijazah.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi menyatakan, tahapan verifikasi administrasi (vermin) selama 40 hari, dimulai sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang.
"Sekarang dokumen telah kami terima, seoanjutnya kami akan melaksanakan vermin untuk memeriksa sesuai atau tidak sesuai dokumen Bacaleg. Jika tidak sesuai maka harus dilakukan perbaikan oleh Parpol yang bersangkutan," jelas Ahyar.
Editor: Rusdianto