Hanya saja tahapan tilang manual saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat sambal menunggu kelengkapan Electronic Traffic Law Enforcement (Etle), yang saat ini sedang diusulkan kepada pemerintah lewat anggaran Kabupaten Paser.
Kasatlantas Polres Paser AKP Hari Purnomo melalui Kanit Patwal Satlantas Polres Paser Ipda Latief Umar menyampaikan penerapan tilang manual saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.
"Masih kami sosialisasikan kepada masyarakat, masih kami berikan teguran baik itu secara lisan maupun tertulis," ucap Latif kepada Korankaltim.com Jumat (12/5/2022).
Di Paser ada tujuh poin yang akan menjadi perioritas penanganan yakni balap liar, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan safety belt untuk mobil, melawan arus lalu lintas, over load dan over dimension serta pengendara di bawah umur.
Meskipun tilang manual telah diberlakukan, namun Polres menegaskan tidak diberlakukan pemberian denda ditempat. Seluruh pelanggar akan melalui proses sidang. "Tidak ada yang namanya tilang bayar ditempat, seluruhnya sesuai proses dan tahapan hujum, jadi harus ikuti tahapan persidangan," papar Latif.
Sementara itu untuk pelanggaran kasus balap liar dan pelanggaran pengendara di bawah umur setelah diterbitkan putusan persidangan yang bersangkutan bisa mengambil kendaraan di Satlantas Polres Paser, dengan syarat melengkapi kelengkapan kendaraan.
"Kalau kendaraannya tidak memiliki kelengkapan, kami akan keluarkan setelah kelengkapan kendaraan terpenuhi, ini sebagai upaya edukasi kepada pengendara," tutup Latif.
Editor: Aspian Nur