Panjangnya masa liburan membuat Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melarang tenaga pendidik, pegawai, murid SD dan siswa SLTP untuk tidak masuk sekolah baik izin maupun alas an lain.
Kepala Disdikbud Paser M Yunus Syam menegaskan hal itu. "Kami sudah konsultasikan kepada BKSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia_ Paser terkait dengan penambahan masa libur di lingkungan sekolah tingkat SD dan SLTP, kami memiliki kewenangan untuk melakukan hal ini, makanya setelah masa libur panjang ini berakhir tidak perkenankan lagi ada penambahan masa libur," tegas Yunus kepada Korankaltim.com Rabu (26/4/2023).
Hal tersebut juga sudah disampaikan kepada seluruh tenaga pendidik dan pegawai dilingkungan sekolah dan akan kembali mengingatkan hal ini kepada seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik.
"Nanti kami akan ingatkan kembali, mungkin saja ada diantara kepala sekolah maupun tenaga pendidik yang lupa," sebutnya.
Kalau masih ada pegawai ataupun tenaga pendidik yang melanggar aturan tersebut Disdikbud akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepada para pelajar Yunus ia mengingatkan agar tetap mentaati aturan yang telah ditetapkan mengingat telah mendekati masa ujian semester.
"Kami akan berikan sanksi seauai dengan ketentuan yang berlaku, kepada pelajar kami harap tidak melanggar aturan yang ada, apa lagi saat ini sudah mendekati akhir semester, tentu akan sibuk dengan berbagai persiapan menjelang semester," tutup Yunus.
Editor: Aspian Nur