Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser Suwito.
Dikatakan bahwa cuti lebaran Hari Raya Idulfitri dimulai H-2 dari Hari Raya Idulfitri dan kembali masuk pada H+4 Hari Raya Idulfitri. Dengan waktu yang cukup panjang tersebut diperkirakan agenda hari Raya. Yakni, silaturahmi dengan keluarga dan lingkungan sudah cukup.
"Liburnya sudah cukup panjang, bahkan jika untuk agenda silaturahmi dengan keluarga dan juga tetangga kami rasa sudah cukup senggang," ucap Suwito. Selasa (18/4/2023).
Ditegaskan, pada saat berakhirnya masa Cuti bersama perayaan Hari Raya Idulfitri berakhir pada tanggal 25 April 2023. Seluruh pegawai harus mentaati hal tersebut. Tidak diperkenankan lagi untuk menambah masa cuti.
"Kalau sudah berakhir masa cutinya, ya harus segera masuk, tidak boleh lagi menambah masa cuti, kecuali karena sakit atau keluarga meninggal, tapi ini juga harus dilengkapi dengan surat keterangan," jelasnya.
Jika pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Paser tidak mentaati ketentuan yang telah ditetapkan pada Suray Edaran Bupati Paser nomor 100.3.4.2/444/org tentang perubahan atas Edaran Bupati Paser Surat Edaran Bupati Paser Nomor 061.1/2232/org tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Nersama tahun 2023. Maka Pihak BKPSDM akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jika pegawai nanti tidak masuk sesuai dengan tanggal yang ditetapkan dan tanpa adanya surat keterangan, maka kami akan berlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Editor: Rusdianto