Secara gamblang dalam surat Edaran yang diterbitkan Pada 20 Maret 2023 menyebutkan Pemilik THM Tidak membuka Kegiatan Usaha karaoke dewasa, karaoke keluarga dan pemilik cafe, serta penyedia hiburan live musik.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah karaoke yang masih beroperasi. Untuk itu sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Paser mendatangi dua Karaoke yang masih beroperasi.
Kasatpol PP Kabupaten Paser H. M. Guntur didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Tindak Internal, Muhammad Fadly menyampaikan, adanya edaran Bupati Paser terkait dengan larangan operasional bagi Cafe dan karaoke di Kabupaten Paser. Maka dari itu upaya penindakan dilakukan terhadap sejumlah cafe dan karaoke yang masih beroperasi di bulan Ramadan.
"Kami mendapatkan informasi bahwa masih terdapat beberapa karaoke yang beroperasi, disini kami lakukan penindakan," ucap Muhammad Fadly.
Dalam pelaksanaan razia Cafe dan Karaoke yang dilaksanakan pada Selasa (4/4) malam. Pihak Satpol PP mendapati sejumlah minuman keras jenis Bir didalam room karaoke.
"Dalam perda Kabupaten Paser mengatur tentang peredaran minuman beralkohol, untuk itu kami lakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa Minuman Keras jenis Bir yang kami dapati di dalam ruang karaoke," jelasnya.
Adapun minuman Keras yang diamankan yakni, Bir Singa Raja sebanyak 11 botol, Bir Bintang 3 botol, Prost 1 botol, Guines 10 botol. Kemudian ada juga minuman jenis anggur merah yang sudah dituang kedalam botol air mineral sebanyak 3 botol.
"Barang bukti sudah kami amankan dan kami melakukan pendataan terhadap petugas serta sejumlah pemandu lagu, selanjutnya kami menunggu arahan dan putusan atasan," tukasnya.
Editor: Rusdianto