Saat ini Komisi Pemilihan Umun (KPU) Paser tengah menanti hasil putusan KPU Provinsi Kaltim terkait akumulasi jumlah dukungan dari 21 Balon DPD RI Provinsi Kaltim.
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid menyampaikan, pihaknya hanya mengabtarkan pelaksanaan Verfak dilapangan dan memberikan hasil pada pihak KPU Provinsi Kaltim.
"Ini tahap pertama, masih ada selanjutnya di tingkat Provinsi, yakni berkaitan dengan hasil akumulasi jumlah dukungan se Kaltim terhadap Balon DPD RI Provinsi Kaltim," ucap Qayyim. Rabu (1/3/2023).
Secara umum ia mengakui bahwa pelaksanaan verfak dilapangan tidak menemukan kendala berat. Hanya saja terkendala dengan medat yang cukup membuat sulit PPS dalam melaksanakan Verfak.
"Kondisi lapangan itu bagian dari resiko kerja, seperti apapun medannya harus ditempuh untuk menuntaskan kewajiban Verfak," ungkapnya.
Sementara itu, Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Paser Ahyar Rosyidi menyampaikan, pelaksanaan Verfak dilakukan berdasarkan data Sampling yang diberikan KPu Provinsi Kaltim.
"Data sampling yang kami terima sebanyak 2055 nama, dari jumlah tersebut terdapat beberapa yang memang tidak bisa ditemui," ucap Ahyar
Dijelaskan bahwa, jika petugas tidak dapat menemui nama pendukung. Maka petugas berkoordinasi dengan pihak LO. Terdapat emoat metode yang bisa dilakukan, yakni mendatangi pendukung sesuai alamat, mengumoulkan pendukung di satu tempat, melalui panggilan vidio dan mengirimkam vidio dukungan.
"Jika sudah dilakukan koordinasi dengan oihak LO, tapi tidak juga bisa di temui dan tidak juga mendapatkan kejelas berkaitan dengan dukungannya, maka pendukung tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," jelasnya.
Dengan adanya oendukung yang Tidak Memmenuhi Syarat (TMS). Masih ada tahap perbaikan, setiap Balon akan melakukan tahapan pengimputan kembali data dukungan perbaikan melalui Sistem Informasi Calon (Silon).
"Tahapan perbaikan akan dilaksanakan kembali dari tahapan awal, termasuk juga untuk tahapan Verfak terhadap pendukung," pungkasnya.
Editor: Rusdianto