"Pelaksananan kegiatannya sudah dimulai sejak tahun lalu, hanya saja kami perlu melakukan upaya agar tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPt PPh orang pribadi lebih meningkat lagi," ucap Lita Murni. Kamis (23/2/2023).
KPP Pratama Penajam membuka program Asistensi yang dilaksanakan pada jumat 24 Februari 2023 di Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Paser dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, juga dilaksanakan program Pojok Pajak yang bertempat di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser pada 20-24 Februari 2023. Kemudian dilanjutkan di Kecamatan Babulu Kabupaten PPU dan Kecamatan Batu Kajang Kabupaten Paser pada 27-3 Maret 2023. Serta pelaksanaan pojok pajak di Kecamatan Longikis Kabupaten Paser pada 6-10 Maret 2023.
"Kami berharap dengan dilaksanakannya program asistensi dan pojok pajak ini, bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan pemutakhiran data mandiri wajib pajak," ungkapnya.
Kedepan, lanjutnya lagi. Kegiatan pemuktakhiran data mandiri dilaksanakan melalui validasi data Nomor Iinduk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan guna mendukung kebijakan satu data indonesia.
"Jadi kedepan tidak ada lagi warga yang membawa kartu NPWP, seluruh pelayanan pajak mandiri digabungkan melalui KTP yang sudah terintegrasi dengan pelayanan administrasi perpajakan," pungkasnya.
Editor: Rusdianto