Aksi warga yang dating dari Desa Damit, Desa Dangkuriman, Desa Paser Belengkong Kecamatan Paser Belengkong dan Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot itu dilakukan terkait dengan maraknya penambangan pasir illegal.
Koordinator aksi masyarakat Damit Asmuni kepada Korankaltim.com menjelaskan, penambangan pasir illegal itu meresehkan karena mengatasnamakan tambang rakyat.
"Kami warga Desa Damit, Sangkuriman, Pasir Belengkong dan Tanah Priuk menolak pernyataan para penambang ilegal yang mengatakan kegiatan yang mereka merupakan Tambang Rakyat," tegas Asmuni.
Ada 99 orang yang menggelar aksi protes di depan kantor bupati tersebut dan menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain meminta pemerintah untuk menindak tegas penambang pasir ilegal di Paser dan meneruskan laporan masyarakat pada Agustus 2022 lalu tentang penertiban tambang pasir ilegal sesuai dengan pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dimedia tanggal 13 Januari bulan lalu yang mengatakan tidak ada tambang ilegal apabila masih ada silahkan laporan ke Diskrimsus Polda Kaltim.
Mereka juga menuntut pemkab memastikan tidak ada kegiatan tambang pasir ilegal sesuai pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Toto Ifrianto dimedia 1 November 2022 lalu yang akan menghentikan penggunaan pasir ilegal pada proyek pembangunan pemerintah seperti yang diatur dalam undang-undang minerba serta menutup semua pangkalan pasir tidak berizin di Paser.
"Penambangan pasir sudah berlangsung sejak tahun 1988. Awalnya memang kegiatan penambangan rakyat, tapi sekarang sudah tidak lagi, apalagi tidak ada warga asli desa setempat yang ikut serta dalam kegiatan penambangan pasir itu," ungkap Asmuni.
Warga yang menggelar aksi selanjutnya meminta DPMPTSP Paser agar membuat laporan tertulis ke Polres terkait maraknya kegiatan itu di Bumi Daya Taka.
"Kami harap pemkab melalui dinas terkait melaporkan kepada kepolisian sehingga pihak kepolisian bisa melakukan tindakan," tegasnya.
Peserta aksi damai memberikan waktu selama 20 hari kepada pemkab dan kalau tidak ada tindakan mereka akan melanjutkan tuntutan ke Pemerintah Provinsi dan Polda Kalimantan Timur.
"Kalau dalam waktu 20 hari tidak ada tindakan dari pemerintah Paser dan penegak hukum kami akan melanjutkan tuntutan kami ke Polda,” pungkas Asmuni.
Editor: Aspian Nur