Isran mengakui keterbatasan sumber daya yang dimiliki setiap daerah tidak menutup kemungkinan dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Karena itu setiap kepala daerah dituntut lebih proaktif dan inovatif untuk mengatasi keterbatasan dalam mengembangkan serta mengoptimalkan potensi daerahnya.
Apalagi undang-undang juga mengamanatkan pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. "Intinya, kerjasama antardaerah ini untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," sebutnya.
Berbagai hal dapat dikerjasamakan antardaerah, mulai dari peningkatan dan pembangunan infrastruktur serta peningkatan mitigasi bencana.
Juga pengembangan promosi perdagangan dan UMKM, kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan pangan, pertanian dan perikanan. "Paser dengan Balangan pas bujur (tepat sekali) bersebelahan. Bagus ada kerjasama, saling mendukung," ujar Isran lagi.
Kerjasama antar daerah baginya harus dilakukan, sehingga apa yang tidak dimiliki Paser bisa didatangkan dari Balangan, begitu pula sebaliknya. "Apa-apa saja yang dimiliki Paser bisa dikirimkan ke Balangan. Artinya, saling membutuhkan dan saling mencukupi," ucapnya.
Selain itu, kerjasama dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia seperti pengembangan pendidikan, kesehatan, penguatan komunikasi dan informasi, termasuk lingkungan hidup dan kehutanan.
"Semoga kerja sama ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah masing-masing," pungkas Isran.
Editor: Aspian Nur