Keempat putra dan putri paser tersebut mengikuti agenda kunjungan ke kantor Kejaksaan Agung. Dalam kunjungan tersebut segenap Duta Pelajar Sadar Hukum Provinsi Kaltim tersebut. Disambut langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Kepala Biro Umum, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung. Rabu (7/12/2022).
Pada pertemuan tersebut, Jaksa Agung merasa bangga dan bahagianya karena sejak usia dini, pelajar SMA sudah mulai dikenalkan mengenai hukum. Jaksa Agung berharap di masa mendatang, duta pelajar ini bisa menyampaikan kepada seluruh rekan sesama pelajarnya untuk “Mengenali Hukum dan Menjauhi Hukuman” dengan cara yang paling kecil yaitu tidak menyontek, tidak bolos sekolah dan lain sebagainya.
“Kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum adalah hal yang patut ditiru dan dilakukan secara berkelanjutan dimana bukan saja mengenalkan hukum bagi kalangan remaja, tetapi juga memberikan pengetahuan tentang dampak yang diakibatkan ketika berhadapan dengan hukum,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum harus dikembangkan di masa yang akan datang, disamping sebelumnya telah dilakukan beberapa kegiatan yakni Jaksa masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Kampus, Jaksa Masuk Pesantren, dan sebagainya.
“Kegiatan-kegiatan tersebut adalah sebagai upaya Kejaksaan dalam rangka mengeliminir kejahatan termasuk di lingkungan sekolah seperti penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja, bullying dan trafficking. Kita semua mempunyai kewajiban menjaga generasi muda bangsa ini untuk taat hukum dan memiliki etika serta berakhlak yang baik,” ujar Jaksa Agung.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Paser Rajendra D Wiritanaya juga mengaku bangga dengan kualitas pelajar Kabupaten Paser yang mampu bersaing dengan pelajar didaerah se Kaltim. Ia berhatap hal tersebut dapat memberikan dampak positif pada peningkatan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat.
"pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 dilaksanakan dengan tujuan dapat melahirkan pelajar-pelajar sadar hukum, yang dapat menjadi agen perubahan di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing, serta dapat menularkan hal-hal positif dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga ketertiban dan ketentraman umum dapat terpelihara ditengah kehidupan masyarakat," jelas Rajendra.
Di katakan juga bahwa Kegiatan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 33 huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan lembaga penegak hukum dan instansi lainnya.
"Semoga saja dengan keberlanjutan program ini bis amendukung peningkatan kualitas SDM di Kabupaten Paser, terkhusus di Kabupaten Paser," harap Rajendra mengakhiri.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Rusdi