Ketua IDI Paser dr Ahmad Hadiwijaya menyampaikan, penolakan tersebut mereka menilai kebijakan yang disusun dalam RUU Omnibus Law tidak berorientasi pada pencapaian derajat kesehatan masyarakat.
"RUU Kesehatan Omnibus Law tidak berorientasi pada tercapainya layanan kesehatan yang bermutu, professional serta tidak memperhatikan etika yang selama ini menjadi jaminan buat masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu dan professional," ucap Hadiwijaya kepada Korankaltim.com.
Keberadaan RUU Kesehatan Omnibus Law adalah upaya kapitalisasi kesehatan yang hanya mendahulukan kepentingan pemilik modal tanpa memperhatikan mutu layanan kesehatan yang akan didapatkan oleh masyarkat.
"Sementara dalam pemberian pelayanan kesehatan, penting untuk diperhatikan terkait dengan pelayanan kesehatan," ujarnya.
Pembentukan RUU Kesehatan tersebut tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan, masyarakat dan pemangku kebijakan lain.
"Pembahasan dan penyusunannya sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu yang tidak berorientasi pada kepentingan kesehatan masyarakat, karena memang tidak melibatkan Organisasi profesi kesehatan di indonesia," tegas Hadiwijaya.
Hal lainnya lagi, keberadaan RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut menghilangkan peran aktif organisasi profesi kesehatan sebagai pengawasan terhadap pelayanan kesehatan yang profesional dan bermutu.
"Melihat dati segmentasi pembahasan pada RUU Kesehatan tersebut, maka kami berharap agar RUU Kesehatan Omnibus Law ini tidak dijadikan bahasan Program Legislasi Nasional 2022 demi tercapainya layanan kesehatan yang bermutu, proffesional dan beretika," tutup Hadiwijaya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur