Menurut Finandar, DPMD sebenarnya telah menunggu kepastian apa yang menjadi sanggahan bacalon yang tidak puas dari hasil penilaian tes tambahan.
Dijelaskan Finandar, selama proses seleksi tambahan seluruh peserta menyelesaikan secara langsung proses penilaian oleh team koreksi yang terdiri dari tiga unsur. Yakni, dikoreksi panitia kabupaten selanjutnya dikoreksi panitia kecamatan dan terakhir dikoreksi oleh panitia desa. Hal tersebut dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecurangan.
"Penilaian betul-betul dilakukan secara berlapis, dan itu disaksikan oleh pihak kepolisian dan Satpol PP. Saya rasa petugas koreksi tidak akan berani bermain-main karena tiga lapis yang mengoreksi dan disaksikan oleh petugas kepolisian," jelasnya.
Adapun persyaratan yang menjadi penilaian dalam seleksi tambahan. Dijelaskan bahwa, hal tersebut termaktub dalam pasal 25 Permendagri 112 /2014, yang menyatakan bahwa calon kepala desa yang mendaftar lebih dari lima calon harus dilaksanakan seleksi tambahan, dengan indikator pengalaman kerja di pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, pengalaman berorganisasi serta persyaratan lain yang telah ditetapkan oleh bupati maupun wali kota
"Dasar pelaksanaan penilaian ini sesuai dengan Permendagri. Kemudian dibuat turunan dalam Perbup Paser Nomor 17 tahun 2016. Inilah yang melandasi tahapan yang kami lakukan," ujarnya.
Finandar menjelaskan, sebelum dilakukannya tes tambahan tersebut, DPMD Paser telah melakukan sosialisasi secara berjenjang ke panitia kecamatan dan desa. Usai disosialisasikan, panitia desa langsung mensosialisasikan persyaratan tersebut.
"Terlebih dari pada itu namanya aturan hukum ketika telah diundang-undangkan semua wajib mengetahui itu, terlebih lagi mereka ini mendaftar sebagai bakal calon harusnya mengetahui semua aturan yang ada kaitannya dengan pemilihan kepala desa," bebernya.
Penulis: Dwi Cahyo
Editor: Supiansyah