Sosialisasi Perda di Desa Padang Jaya Kuaro, Yenni Eviliana Sebut Banyak Masyarakat Belum Tahu Ada Bantuan Hukum dari Pemerintah
1 menit baca470 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terlebih bagi masyarakat tidak mampu utamanya dalam pemenuhan hak masyarakat.
Saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan saat ini masih disosialisasikan seluruh anggota DPRD Kalimantan Timur.









