"Kenaikan harga pasir akan menjadi penghambat dalam pembangunan daerah karena pasir menjadi bahan utama untuk pengerjaan fisik, seperti bangunan beton atau semenisasi jalan," kata Basri kepada Korankaltim.com Sabtu (8/10/2022) siang tadi.
Harga pasir diketahui saat ini mengalami kenaikan yang semula Rp600 ribu kini menjadi Rp1,2 juga per satu ret.
Pemerintah daerah merencanakan pembangunan dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Pemerintah Kabupaten Paser sudah menetapkan kalau harga material mengalami kenaikan yang tinggi, tentu hal tersebut akan mengurungkan niat pihak ketiga untuk mengerjakan proyek pembangunan tersebut.
"Sekarang APBD sudah ditetapkan dimana di APBD untuk kegiatan fisik membutuhkan pasir. Harga Pasir ditaksir masih di angka enam ratus ribu rupiah, kalau harga pasir ini mengalami kenaikan dua kali lipat tentu akan mengurungkan niat kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan," papar Basri.
Pengusaha pasir tidak dihalangi untuk menentukan harga hanya saja perlu pertimbangan terlebih saat ini Pemkab Paser gencar melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Sebaiknya dipertimbangkan kembali, kalau memang ingin menaikkan harga bisa saja, tapi tidak saat ini," tegas Basri.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur