PMK Sapi di Paser Sempat Tembus 44 Kasus, yang Dipotong Bersyarat Hanya Bagian Daging Boleh Dikonsumsi
1 menit baca264 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER – Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2022 lalu, ada sebanyak 44 ekor sapi di Kabupaten Paser yang sudah terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Di Paser sendiri populasi sapi mencapai 19.154 ekor.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser Sriatun menyampaikan. dari 44 ekor sapi yang terinfeksi PMK terdapat 18 ekor sapi dinyatakan sembuh, 25 ekor sapi sudah dipotong bersyarat dan satu ekor sapi mati.









