Kepala Rutan Tanah Grogot Doni Handransyah kepada Korankaltim.com menjelaskan, barang yang didapatkan langsung diamankan dan akan dimusnahkan.
"Barang yang tidak seharusnya berada di Kkamar hunian langsung diamankan petugas karena berpotensi pada tindakan kerawanan di dalam lingkungan Rutan," ucap Doni Handriansyah Senin (8/8/2022) hari ini.
Penghuni kamar sendiri disebut Doni tidak mengakui kalau barang yang ditemukan milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) . Namun untuk menjaga keamanan pihaknya langsung menyita barang-barang tersebut. "Kami tidak bisa memberikan sanksi, karena memang tidak ada yang mengetahui siapa pemilik barang-barang yang dilarang ini," ucapnya lagi.
Pihak Rutan baru bisa memberikan sanksi kalau terjadi keributan dan menyebabkan tahanan lain terluka. "Jika ada keributan dan menyebabkan luka dan cedera, itu yang biasanya kami berikan sanksi," tutup Doni.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur