Direktur Utama PT PBK Dedi Hartoyo menyampaikan, mereka bersama PT KCI sudah menunaikan tanggungjawab kepada keluarga almarhum.
"Untuk tanggungjawab perusahaan kepada keluarga almarhum secara bertahap sudah kami laksanakan sesuai dengan perjanjian bersama. Saat ini tinggal pemberian rumah kepada anak almarhum," ucap Dedi kepada Korankaltim.com Rabu (22/6/2022) hari ini.
Untuk rumah bagi anak almarhum selaku ahli waris menurut Dedi semula mereka akan membangunkan rumah namun pihak perusahaan menyerahkan keputusan kepada ahli waris untuk menentukan rumah yang dimaksud.
"Kami menyerahkan kepada ahli waris untuk memilih, apakah berkenan dibangunkan rumah atau membeli rumah yang sudah jadi," ungkap Dedi.
Ahli waris sudah menyampaikan informasi ada sebuah rumah yang hendak dijual di kawasan Kelurahan Tanah Grogot namun setelah rumah yang dimaksudkan didatangi ternyata pemilik rumah tidak jadi menjual rumah tersebut.
PT PBK kembali memberikan waktu kepada ahli waris untuk mempertimbangkan kembali terkait masalah rumah tersebut dan perusahaan akan memenuhi setiap tanggungjawab kepada keluarga ahli waris.
"Kami siapkan saja apa yang menjadi kebutuhan sesuai dengan perjanjian bersama, kami beri waktu seminggu kepada pihak ahli waris untuk berpikur dan mencari rumah yang hendak dibeli. Selanjutnya kami yang akan menyediakan anggarannya dan mempersiapkan dokumen administrasi yang diperlukan," tutup Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Aliyas Wiranata yang berusia 57 tahun merupakan karyawan subkontraktor PT PBK, bekerja sebagai operator alat berat jenis D85E-SS atau Bolldozer.
Ayah 3 anak itu meninggal akibat terkena benturan keras pada bagian penggerak unit (undercarriage) saat unit yang dibawanya mengalami perbaikan.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur