Koordinator lapangan, Aji Habibi menyampaikan bahwa aksi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk keprihatinan dan duka terhadap meninggalnya salah seorang warga Paser di lokasi kerja PT KCI.
"Salah satu bentuk duka kami karena salah satu warga Paser yang meninggal karen kecelakaan kerja di lokasi pertambangan PT KCI. Saudara kami meninggal pada saat bekerja dan melaksanakan tugasnya di PT KCI," ucap Aji Habibi.
Dalam aksi tersebut juga disampaikan empat poin tuntutan. Yakni, meminta pihak Kementrian ESDM agar membentuk tim investigasi khusus, untuk menyelesaikan kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan hilangnya nyawa Aliyas Wiranata di site PT KCI sesuai hukum dan peraturan Pertambangan.
Meminta kepada PT. KCI agar segera menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada keluarga korban berdasarkan hasil musyawarah mufakat dan kekeluargaan. Sebagai antisipasi terjadinya peristiwa serupa masa juga menuntut agar dilakukan pemeriksaan kembali kelengkapan alat keselamatan kerja dan standar operasional prosedur yang berlaku di perusahaan berdasarkan aturan perusahaan pertambangan.
Terakhir dalam poin tuntutan tersebut, masa meminta kepada pihak terkait, khususnya pihak ESDM agar kiranya meninjau kembali terkait legalitas perizinan prosedur teknis penambangan di PT KCI.
"Kami tidak ingin ada warga Paser lagi yang menjadi korban kecelakaan kerja karena kelalaian perusahaan dalam menerapkan prosedur pekerjaan penambangan," tegasnya.
Penulis: Dwi Cahyo
Editor: Supiansyah