Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta mempertimbangkan kondisi korban yang membutuhkan kendaraan tersebut sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan perekonomian keluarga. Maka Polres Paser memberikan kesempatan kepada korban untuk mempergunakan kendaraan tersebut dengan cara pinjam pakai. Lantaran dua unit kendaraan tersebut masih berstatus sebagai barang bukti.
"Kami melihat kondisi korban yang kesehariannya menggunakan kendaraan roda dua ini sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Maka kami memberikan kesempatan bagi korban untuk tetap bisa menggunakan kendaraannya, dengan syarat mengajukan permohonan pinjam pakai," ujar Kade Budiyarta, Selasa (10/5/2022).
Dijelaskan bahwa, ketentuan pinjam pakai barang bukti berupa kendaraan roda dua tersebut juga diatur dalam pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP. Namun hal tersebut tidak merubah status kendaraan tersebut sebagai barang bukti. Selain itu pemilik kendaraan sebagai korban harus bersedia menghadirkan kembali kendaraan tersebut jika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam penyelidikan.
"Bisa kendaraan di pinjam pakaikan kepada korban, tapi korban tidak diperkenankan merubah ataupun menghilangkan kendaraan yang masih berstatus barang bukti ini. Korban juga harus siap untuk menghadirkan barang bukti jika sewaktu-waktu kami membutuhkan," pungkasnya.
Penulis: Dwi Cahyo
Editor : Supiansyah