Datangi Terminal, Dishub Paser Larang Angkot Tak Laik Jalan Beroperasi
1 menit baca594 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER – Sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat pengguna jasa pelayanan angkutan umum dan angkutan kota (angkot), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser melakukan pemeriksaan terhadap kelaikan kendaraan angkutan umum dengan cara mendatangi setiap terminal di Paser.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub Paser Muhammad Idris kepada Korankaltim.com menjelaskan, kegiatan dilakukan untuk memastikan seluruh angkutan umum dan angkutan kota laik jalan.









