Kepala Kemenag Paser H. Maslekhan menyampaikan dengan terbitnya SE Menteri Agama tersebut, pihaknya berupaya menindaklanjuti ketentuan yang tertuang dalam SE Menteri Agama tersebut.
"Kami sudah sampaikan kepada kepala KUA dan DMI Paser, supaya bisa segera ditindaklanjuti untuk disampaikan kepada seluruh pengurus masjid dan Mushalla," ucap Maslekhan. Jumat (25/2).
Dijelaskan bahwa penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan sebagai bentuk tanda akan masuknya waktu shalat. Hanya saja waktu yang perlu di atur. Seperti, pada waktu menjelas masuknya waktu subuh. Lantunan pembacaan ayat Suci Alquran menggunakan pengeras suara luar ruangan dengan durasi waktu paling lama 10 menit.
Selanjutnya pelaksanaan shalat subuh, zikir dan doa bisa menggunakan pengeras suara dalam ruangan. Kemudian untuk pelaksanaan adzan tetap menggunakan pengeras suara luar ruangan.
"Tidak ada yang melarang, hanya diatur. Semoga saja semua masih bisa dilaksanakan dengan tertib," ungkapnya.
Namun demikian, pelaksanaan SE tersebut menyesuaikan kondisi lingkungan desa. Sekiranya selama ini tidak ada yang keberatan dengan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala maka bisa tetap dilakukan.
"Tidak ada sanksi dalam SE ini, tapi setidaknya ini menjadi pedoman bersama untuk tetap menjaga keamanan. Dan kenyamanan masyarakat dalam beribadah," pungkasnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur