Fire Queen, Gadis Pembakar Indekos di Paser Tak Mendapat Pendampingan dari Pemerintah
1 menit baca1.061 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser tidak melakukan pendampingan terhadap Fire Queen, gadis di bawah umur yang tersangkut hukum pada kasus kebakaran di tiga lokasi di Kecamatan Tanah Grogot.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Paser Amir Faisol didampingi Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Hj Siti Marnitasari menyampaikan bahwa pihaknya mendapat informasi adanya anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum.









