Kepala Kejari Paser Judhy Ismono menyampaikan, penahanan ketiga terduga tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang 31 Tahun 1999.
"Tahapan penahanan terhadap terduga sudah sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku," ucap JudhyIsmono, Rabu (9/2/2022).
Pihak penyidik juga sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup. Termasuk juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 90 saksi yang terdiri dari kalangan pengelola Perguruan Tinggi dan mahasiswa. Ketiganya diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran hibah hingga mencapai Rp708.000.000.
"Karena sudah ada alat bukti yang cukup maka penyidik melakukan penahanan terhadap terduga ini. Selain itu juga mengantisipasi terhadap adanya upaya melarikan diri serta menghilangkan dan merusak barang bukti," jelasnya.
Saat ini ketiga terduga tersebut dititipkan pihak kejari Paser di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Tanah Grogot. "Supaya aksesnya mudah dan cepat, maka terduga kami titipkan di Rutan Tanah Grogot. Jika nanti terdapat alat bukti lainnya, bisa saja akan ada tersangka lainnya," pungkasnya.
Penulis: Dwi Cahyo
Editor: Supiansyah