Setelah dilakukan pendataan, kini sejumlah pedagang diharuskan memenuhi persyaratan untuk bisa menempati lapak dagangan yang berada di Blok A dan Blok B pasar tersebut.
Untuk bisa menempati lapak tersebut seluruh pedagang perlu menyediakan anggaran untuk pembayaran retribusi biaya penempatan sebesar Rp500 ribu per satu meter persegi di Blok A dan Rp750 ribu di Blok B.
Kepala Disperindagkop Paser Haerul Saleh mengatakan, retribusi tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2021.
"Retribusi biaya penempatan ini seauai dengan Perbup yang diterbitkan sejak 2 September lalu," ucap Haerul Saleh kepada Korankaltim.com Sabtu (18/9/2021) hari ini.
Setiap pedagang juga akan membayar sewa bulanan dengan rincian untuk toko sebesar Rp500 per meter persegi, kios, rumah makan dan warung Rp400 sementara jenis los, hamparan sayur, ikan dan daging sebesar Rp300 per meter persegi, khusus pedagang kaki lima juga memiliki kewajiban membayar retribusi harian sebesar Rp 2000.
"Jenis penarikan dan biaya retribusi sudah diatur dan ditetapkan dalam Perbup, jadi kalau ada penarikan diluar itu jelas terindikasi pungli (pungutan liar," tegasnya.
Tidak terdapat perbedaan pembayatan lapak baik yang berada di bagian dalam maupun yang ada di bagian depan.
"Harga sudah jelas, itu tidak ada perbedaan, semua sama karena harga dan biaya lapak bukan berdasarkan pada lokasi lapaknya, tapi berdasarkan luasan lapaknya," tutup Haerul.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur