Saat ini sejumlah pedagang yang telah diverifikasi oleh tim pemindahan pedagang eks kebakaran Blok A dan Blok B, tengah melengkapi persyaratan penempatan petak.
Salah satu persyaratan yang dimaksud adalah pembayaran Retribusi Biaya Penempatan.
Untuk lapak yang berada di Blok A dikenai retribusi biaya penempatan sebesar Rp1.500.000 dan untuk di Blok B sebesar Rp4.500.000.
"Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ialah pelunasan Retribusi Biaya Penempatan. Untuk di blok A sebesar Rp1, 5 juta dan Blok B Rp4, 5 juta," ucap Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kabupaten Paser, Haerul Saleh, Jumat (17/9/2021).
Ia mengaku mendapat permohonan dari pedagang agar tarif retribusi yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tersebut bisa diberi kelonggaran.
Namun ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari Kepala Daerah.
"Kami bergerak berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan, berkaitan dengan adanya perlakuan peringanan kepada pedagang, itu keputusan dari Bupati Paser, tapi nanti kami akan coba koordinasikan ke Bupati," paparnya.
Ia juga menjelaskan fasilitas lapak di dua blok yang baru tersebut juga terdapat perbedaan. Sehingga hal tersebut juga mempengaruhi perbedaan Retribusi Biaya Penempatan.
"Ada perbedaan lapak di dua blok ini, contoh. Untuk di blok B itu ada lapak yang difasilitasi dengan pintu rolling door dan ada lapak yang terbuka, tentu ini juga menjadi perhitungan sendiri bagi kami," pungkasnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Bambang Irawan