Salah satunya Sosialisasi Perda (Sosper) yang dilaksanakan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Syafruddin.
Dia melaksanakan Sosper Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat. Agenda tersebut dilaksanakan di Desa Sebakung Kecamatan Long Kali. Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri anggota DPRD Provinsi Komisi IV Yeni Eviliana, Ketua DPRD Kabupaten Paser Hendra Wahyudi, Kepala Desa Sebakung Bakransyah dan perangkat desa serta perwakilan warga dari setiap RT.
Syafruddin menyampaikan masyarakat perlu mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum. Terlebih lagi masyarakat yang kurang mampu.
"Perda Nomor 05 Tahun 2019 ini, dibentuk dengan tujuan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang sedang menjalani proses hukum. Saat ini bantuan hukum melalui lembaga bantuan hukum memerlukan biaya yang cukup besar, dengan adanya Perda ini maka masyarakat bisa mendapatkan pelayanan bantuan hukum secara gratis," ucap Syafruddin, Sabtu (28/8/2021).
Menurutnya Perda tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat secara luas di wilayah Kalimantan Timur. Sehingga Perda tersebut juga dapat menjangkau masyarakat di berbagai kalangan terutama di kalangan masyarakat kurang mampu.
"Perda ini harus menjangkau masyarakat di berbagai kalangan. Tidak hanya di kalangan masyarakat menengah ke atas saja. Mereka yang kurang mampu dan tidak mampu juga harus merasakan pelayanan bantuan hukum," ujarnya.
Ia berharap Perda tersebut juga mendapatkan dukungan dari pemerintah setempat, sehingga masyarakat Kabupaten Paser yang kurang mampu juga bisa mendapatkan pelayanan bantuan hukum secara gratis.
"Kami harap Perda ini juga mendapat dukungan dari pemerintah Kabupaten Paser. Tentunya juga dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan di Kabupaten Paser," pungkasnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Bambang Irawan