Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Doni Handriansyah menyampaikan, program pembinaan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan bekal dan pengalaman keterampilan yang dapat dimanfaatkan setiap narapidana setelah selesai menjalani masa tahanan.
"Program ini sudah sejak lama kami laksanakan, seluruh Rutan dengan persyaratan dapat mengikuti pembekalan dan pelatihan keterampilan sehingga saat mereka bebas nanti memiliki bekal keterampilan dengan harapan tidak lagi mengulangi pelanggaran hukum yang serupa," papar Doni kepada korankaltim.com Rabu (21/7/2021) siang tadi.
Pelatihan dan pembekalan keterampilan yang dimaksudkan adalah pembekalan tata boga, pertanian, perikanan dan mebeler. Program tersebut juga mendapat dukungan dari pihak ketiga salah satunya dari PT. Kideco Jaya Agung.
"Kami mendapat dukungan dari pihak ketiga, sehingga program ini bisa tetap dijalankan. Program ini juga menghasilkan pemasukan ekonomi baik kepada negara melalui pendapatan lain di luar pajak sekaligus pendapatan ekonomi bagi narapidana yang melaksanakan program pembinaan ini," papar Doni.
Tujuh narapidana mendapatkan premi dalam kegiatan pembinaan kemandirian tersebut dengan total Rp10,1 juta, mereka masing-masing adalah Ardiansyah dengan premi sebesar Rp1,8 juta, Seno dan Muhammad (Rp500 ribu), Winarti (Rp6 juta), Firda Ulfia (Rp1 juta), Siti Rohana (Rp2,290 ribu), Kumalasari (Rp300 ribu), Rahmat Hidayat (Rp4,5 juta) dan Sugianto (Rp2,5 juta),
Selain premi yang diberikan kepada narapidana tersebut, Doni menjelaskan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot juga telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara sebesar Rp9 juta rupiah.
"Premi ini kami berikan tidak seluruhnya, sebab narapidana masih menjalankan masa tahanan di Rutan. Setelah masa tahanan selesai baru seluruh premi diserahkan. Untuk premi yang saat ini kami serahkan berdasarkan persetujuan yang bersangkutan kami serahkan kepada keluarga narapidana," ungkap Doni.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur