Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso menyampaikan penangkapan UP dan R dilakukan setelah Jatanras Polres Paser bersama Intelmob Polda Kaltim dan Jatanras Polda Kaltim melakukan penyelidikan secara mendalam.
Semula,polisi mengamankan UP di Balikpapan kemudian dilanjutkan dengan penangkapan R yang bersembunyi di daerah Batakan Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur. “Setelah melakukan pembunuhan. Kedua rekan korban ini langsung pergi menuju Balikpapan. Saat ini keduanya sudah dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaana lebih lanjut,” ucap AKP Dedik Santoso saat mengelar jumpa pers, Jumat (16/7/2021).
Kepada penyidik, R mengakui tindakan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Y, dipicu pembagian uang hasil pekerjaan yangdinilai R tidak adil. Dia merasa Y tidak pernah ikut membantu dan bekerja saat mandor datang untuk memeriksa pembangunan tower.
“Tersangka merasa sakit hati lantaran uang hasil pembagian kerja tidak adil, ditambah lagi, selama pelaksanaan pembangunan tower, korban hanya bekerja pada saat mandor datang. Kemudian korban juga tidak pernah memberikan jatah makan yang layak bagi kedua rekannya, R dan UP. Mereka hanya diberi makan mie rebus,” terangnya.
Tersangka R melakukan penganiayaan dengan memukulkan hammer seberat 10 kg ke bagian kepala sebelah kiri, hingga korban jatuh tersungkur dan tidak dapat berdiri. Selanjutnya R membawa Y ke dalam salah satu ruangan yang sedang dikerjakan dan meletakkannya dalam posisi tengkurap. Kemudian R kembali memukul Y di bagian belakang kepala sebanyak tiga kali.
R melanjutkan aksinya dengan mengambil cangkul untuk menimbun sebagian tubuh Y dengan pasir, kemudian R kemblai memukul Y dengan cangkul di bagian belakang perut sisi kiri.
Kemudan R dan UP pergi meninggalkan Y yang sekaratdi ruangan tersebut. “Untuk rekan korban UP sementara ini berstatus saksi sedangkan R kami teaapkan sebagai tersangka, dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan 351 ayat 3KUH Pidana dengan ancaman penjara 12 tahun,” pungkasnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Bambang Irawan