Bupati Paser dr Fahmi Fadli secara simbolis menyerahkan Hak Guna Pakai (HGP) dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP) kepada Pedagang yang akan mengisi lapak pedagang di Blok A dan di Blok B . Rabu (7/7/2021) hari ini
Fahmi kepada Tim Pengelola dan pembagian lapak meminta agar pedagang yang benar-benar menjadi korban dalam musibah kebakaran di tahun 2018 yang menjadi prioritas untuk diberikan hak kepemilikan lapaknya.
"Di tahun 2018 itu pedagang yang sudah memiliki lapak disini menjadi korban kebakaran dan kehilangan lapak serta seluruh barang dagangannya. Karena itu kami perlu tegaskan mereka inilah yang menjadi prioritas agar kembali memiliki lapak, supaya mereka bisa kembali berjualan di sini. Tidak ada pedagang baru yang mendapatkan fasilitas Hak Guna Pakai," kata siang tadi kepada korankaltim.com.
Mengantisipasi terjadinya permasalahan pada saat pembagian lapak, untuk pelaksanaan pembagian lapak Pemkab Paser melalui Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pasar Senaken dan Plaza telah melakukan koordinasi dan muasyawarah bersama pedagang calon penerima HGP.
"Selama ini, penataan lapak pedagang sudah dibicarakan secara matang sebelum para pegadang menempati lokasi yang baru. Segala masalah yang muncul, sekecil apapun, diupayakan secara maksimal untuk diselesaikan bersama," sebut Fahm lagi.
Kalau sampai hari ini ada pedagang lama yang belum mendapatkan HGP, itu menunggu waktu saja. Sebab hingga sampai saat ini masih proses masih dilakukan.
"Hanya masalah waktu, karena proses saat ini masih sedang berlangsung. Akan ada evaluasi setiap kebijakan, jadi silakan Bapak dan Ibu bersabar, semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama semua pedagang mendapatkan kembali haknya secara adil, merata dan proporsional," tutup Fahmi.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur