"Informasi yang kami terima, mulai jam sembilan sampai dini hari kerap kendaraan angkutan beraktifitas dengan kapasitas berlebih sehingga perlu bagi kami untuk melakukan pencegahan dan penegakan hukum," kata Inayatullah. Rabu (7/7/2021) pagi tadi.
Diakuinya
kegiatan oenegakan hukum tidak hanya dilaksanakan di wilayah Kota Tanah Grogot saja. tapi jugaersebut juga di Kecamatan Batu Engau, Kuaro dan Batu Sopang.
"Tempatnya tentatif dan kami akan menyesuaikan dengan adanya laporan dari masyarakat dan pemerintahan di kecamatan. Sampai saat ini sudah ada beberapa kecamatan yang berkoordinasi terkait dengan maraknya angkutan Odol (Over Load)," jelasnya.
Selain angkutan yang over load, pihaknya juga menekankan pada kelengkapan administrasi kendaraan, seperti Kir kendaraan, pajak kendaraan, serta izin barang bawaan. Bahkan kelengkapan perubahan kendaraan jika didapati kendaraan yang telah di modifikasi.
"Untuk kendaraan over load kami memang belum bisa melakukan dengan tegas, karena kami belum memiliki alat pembuktian seperti timbangan portable. Tapi kami bisa menegaskan pada modifikasi kendaraan," jelas Inayatullah lagi.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan sekurangnya 2 jam tersebut terdapat empat unit kendaraan dengan angkutan kelapa sawit terjaring dan diberikan sanksi tilang.
"Ada empat kendaraan yang kami berikan sanksi tilang karena surat kendaraan yang sudah tidak berlaku," tutupnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor; Aspian Nur