Adalah HAR, pria berusia 30 tahun yang merupakan pengedar sabu yang berhasil ditangkap aparat hukum Paser tersebut setelah mendapat informasi aktivitas yang meresahkan warga di Jalan KH. Agus Salim RT/RW 014/005, Kecamatan Tanah Grogot, yang mana beberapa kali diketahui ada transaksi yang tidak wajar di salah satu rumah warga. Satres Narkoba Polres Paser pun langsung melakukan penyelidikan dan memang benar terjadi transaksi narkoba.
Kapolres Paser AKBP. Eko Susanto melalui Kasatres Narkoba Polres Paser AKP. Yulianto Eka Wibawa menyampaikan HAR digeledah dan bertindak kooperatif dengan menunjukkan lokasi penyimpanan narkottika jenis sabu.
“HAR saat kami amankan bertindak kooperatif dan tidak melakukan perlawanan, menunjukkan kepada petugas dimana ia menyembunyikan narkoba yang diduga sebagai sabu,” ucap Yulianto Rabu (30/6/2021) siang tadi.
Saat rumah HAR digeledah, polisi mendapat sebuah kotak handphone dalam kamar tidur yang didalamnya tersimpan 9 paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu berbagai macam ukuran dan berat.
Satu kotak handphone lainnya yang ditemukan polisi juga tersimpan benda yang sama serta satu bundel plastik klip kosong serta sebuah sendok takar warna putih bening dari plastik.
HAR menjalani pemeriksaan di Polres Paser, sementara itu berbagai barang bukti berupa narkotika jenis sabu, perlengkapan dan alat penjualan serta uang dari hasil penjulan sabu tersebut juga turut diamankan di Polres Paser.
“Pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan, pelaku sendiri telah mengikuti rangkaian pemeriksaan. Saaat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Yulianto.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur