Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi. Ia mengatakan kegiatan Sidang Paripurna PAW tersebut dilaksanakan sebagai salah satu pemenuhan tahapan untuk menjadi anggota DPRD.
Sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD Kabupaten atau Kota Penggantian Antar Waktu mengucapkan sumpah janji.
"Salah satu tahapan untuk memenuhi tahapan sebagai anggota DPRD, maka pengucapan sumpah janji jabatan harus dilaksankan. Hal ini sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dalam undang-undang," kata Hendra Wahyudi.
Usai pengambilan sumpah jabatan, pihaknya juga akan menggelar rapat paripurna kembali mengenai Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan posisi bagi anggota DPRDPaser yang baru saja dilantik.
Jika mengacu pada posisi dr Fahmi Fadli maka saat ini indra akan mengisi jabatan sebagai anggota Bapemperda dari Komisi 1 DPRD Paser. "Nantinya posisi tersebut juga akan disesuaikan kepada indra Pardian selaku PAW dr Fahmi Fadli," sejelasnya.
Ia berharap kepada Indra Pardian sebagai PAW dr Fahmi Fadli yang baru saja dilantik agar bisa segera menyesuaikan posisi dan jabatannya.
Ia mengingatkan agar tetap amanah sebagai wakil rakyat dan dapat menjalankan tugas dan fungsi anggota dewan dengan sebaik-baiknya.
“Kami minta kepada yang bersangkutan untuk bisa segera menyesuaikan diri atas jabatan dan amanah yang diemban, yaitu sebagai salah satu anggota DPRD Kabupaten Paser. Laksanakan amanah rakyat dengan baik, sehingga mampu menjaga marwah lembaga DPRD Kabupaten Paser dihadapan masyarakat,” pesannya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Bambang Irawan