"Pelaku ini berkendara dan harus dihentikan oleh petugas, karena tidak menggunakan masker. Dia mencoba melarikan diri ke arah sungai (Kandilo). Kemudian personil yang bertugas melihat pria ini membuang sesuatu ke sungai," ucap Kasatreskoba Polres Paser, AKP Tasimun.
Saat telah di amankan personil Polres Paser yang bersangkutan mengaku pergi ke tepian sungai kandilo karena ia ingin membuang air kecil. Namun pernyataan tersebut tidak begitu saja dipercaya petugas. Akhirnya pihak kepolisian bersama dengan Saltpol PP dan BPBD Paser memeriksa di sekitar tepian sungai dimana petugasn melihat pelaku membuang sesuatu tanpa sebab.
“ngakunya mau kencing ke tepian sungai, tapi karena ada personil kami yang melihat dia membuanhg sesuatu ke tepian sungai, makanya petugas mencari benda yang di buang itu. Setelah ditemukan ternyata barang yang dibuang ini diakuinya narkotika jenis Sabu,” jelasnya.
Dari identitas pelaku, diketahui bahwa pelaku berinisial AFN (29). Sejumlah barang bukti berupa jaket digunakan AF buat menyimpan sabu. 1 unit sepeda motor, ponsel merek Vivo diamankan Satres Koba Polres Paser. Diketahui, sebelumnya pria yang berdomisili di Jalan Cenderawasih Kecamatan Tanah Grogot tersebut, merupakan residivis dengan kasus serupa.
"setelah kami cek lagi ternyata memang ini masuk kategori residivis. Pelaku ini pernah kami tangkap dengan tindak pidana narkoba. Kemudian menjalani hukuman 6 tahun penjara. Ini belum sampai satu tahun bebas malah melakukan tindakan perlawanan hukum dengan kasus serupa," pungkasnya.[]
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Rusdi