Berkaitan dengan hal tersebut Kasatlantas Polres Paser AKP. Edo Damara Yuda menyampaikan bahwa. Untuk tahap awal, pihaknya mengawali dengan kegiatan etle Mobile. Dimana pelaksanaan Etle dilakukan melalui petugas Satlantas Polres Paser yang melakukan patroli di jalur protokol.
"Tahap awal akan dimulai dengan penilangan melalui patroli satlantas Polres Paser. Petugas akan melakukan patroli di jalur protokol, dengan membawa kamera yang terhubung dengan perangkat elekteonik. Jika ditemukan pelanggarana, maka petugas patroli langsung merekam pelanggaran dengan alat ETLE Mobile dan menegur disertai dengan rekaman suara," jelas AKP. Edo Dhamara Yuda, Senin (31/5/2021).
Kemudian, petugas melanjutkan patroli. Setelah selesai patroli petugas akan membuatkan surat konfirmasi disertai video rekaman pelanggar yang akan dikirim kealamat pelanggar. Pelanggat diberi waktu 5 hari untuk mengkonfirmasi melalui website, telpon atau datang ke Polres Paser diruang pengaduan dan konfirmasi. Apabila pelanggar tidak melakukan konfirmasi dalam waktu 5 hari atomatis akan diadakan pemblokiran pengesahan STNK.
"Setelah berkas dan dokumen pelanggaran dikirim, pelanggar memiliki waktu hingga lima hari untuk melakukan klarifikasi kepada satlantas Polres Paser. Jika dalam waktu lima hari tidak dilakukan klarifikasi dan tidak juga membayar tilang melalui perbankkan. Maka pihak satlantas Polres Paser melakukan akan melakukan pemblokiran pengesahan STNK milik pelanggar," terangnya.
Untuk diketahui operasi etle mobile akan dilaksanakan di jalur jalan Jendral sudirman Kecamatan Tanah Grogot mulai dari depan Gedung Awak Mangkuruku sampai di peesimpangan SPBU Kecamatan Tanah Grogot. Adapun fokus pelanggaran yang bakal ditindak diantaranya melwan arus lalu lintas, tidak menggunakan Helm, tidak mengunakan safety Bel, Parkir Sembarangam dan kendaraan tidak layak jalan.[]
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Rusdi