Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Dishub Paser Inayatullah menjelaskan, pihaknya mengalami kendala pada saat pengajuan permohonan akreditasi. "Ada beberapa kendala yang terjadi dan membuat kami juga harus terlambat untuk mengajukan permohonan akreditasi," ucap Inayatullah Selasa (25/5/2021) hari ini.
Tiga bulan sebelum berakhirnya masa akreditasi B milik UPTD PKB Dishub Paser, harus sudah dilakukan pengajuan permohonan akreditasi. Namun sebelum dilakukan pengajuan permohonan akreditasi pihak UPTD harus terlebih dahulu melakukan perawatan pada setiap peralatan.
Sementara itu di tahun 2020 pihak Dishub Paser juga melakuka recofishing anggaran. Sehingga anggaran perawatan perlengkapan uji kendaraan terpangkas.
"Anggaran kami terpangkas karena ada refocusing anggaran untuk penanggulangan Covid-19. Makanya kami terlambat untuk mengajukan permohonan akreditasi yang seharusnya sudah kami ajukan di bulan februari lalu," paparnya.
Saat ini pihak UPTD PKB Dishub Paser masih melakukan perawatan peralatan pengujian Kendaraan Bermotor. Diperkirakan Akreditasi baru bisa diajukan di pertengahan juni mendatang. "Ini masih dilaksanakan perawatan peralatan, mungkin bulan depan bisa diajukan permohonan Akreditasi," tutup Inayatullah.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur