Syarifah mendapati hal ini, ketika sidak di Rumah Sakit Pratama tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Paser Amir Faisol mengakui, adanya keterbatasan SDM. Terlebih lagi dengan status sebagai Rumah Sakit Pratama ia menegaskan bahwa Rumah Sakit tersebut belum wajib memiliki dokter spesialis.
“Memang SDM masih kurang, kemudian dokter spesialis juga belum ada karena statusnya hanya Rumah Sakit Pratama. Jadi Rumah Sakit Pratama tidak wajib ada dokter spesialis,” ucap Amir Faisol. Sabtu (8/5/2021).
Meski demikian ia mengakui bahwa di Rumah Sakit Tersebut sebenarnya sudah ada dokter umum yang juga memiliki kewenangan untuk menangani dan melayani pasien.
“Untuk Rumah Sakit Pratama hanya dokter umum saja,” ungkapnya.
Berkaitan dengan kekurangan SDM. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan usulan untuk melakukan penambahan SDM guna melengkapi tenaga medis di Rumah Sakit Pratama tersebut.
“Untuk peningkatan SDM, kami memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan. Ini sudah kami lakukan. Termasuk juga untuk usulan penongkatan status dari Rumah Sakit kelas Pratama kamiusulkan menjadi Rumah Sakit Kelas D,” ujarnya.
Namun setelah dua tahun mengajukan usulan untuk peningkatan kelas Rumah Sakit Pratama tersebut. Usulan tersebut belum bisa terealisasi, di karenakan adanya persyaratan SDM dan alat kesehatan serta fasilitas penunjang yang masih kurang.
“Pelayanan tidak maksimal dikarenakan Status kelas Rumah Sakit Pratama, untuk meningkatkan status kelas ini kami juga masih terkendala dengan persyaratan SDM dan alkes serta penunjang lainnya yang masih kurang,” pungkasnya.[]
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Rusdi