THR Guru dan Tenaga Pendidik Non PNS di Paser Diminta Bersabar, THR Idulfitri Masih Diproses
1 menit baca450 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER- Gubernur Kalimantan Timur telah menerbitkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemberian Insentif Hari Raya bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negera (ASN) tahun 2021 pada pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam pasal 3 menyatakan Insentif Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya. Kemudian pada poin dua di jelaskan bahwa dalam hal insentif hari raya belum dapat dibayarkan bisa dibayarkan setelah hari raya idulfitri.









