"kami sudah upayakan untuk tetap mengikuti aturan dalam menjalankan usaha, termasuk juga dengan keluhan masyarakat terkait keberadaan usaha kami yang bergerak di bidang hiburan. Tapi jika memang masyarakat tidak menginginkan keberadaan usaha kami, ya kami akan segera tutup,” ucap Abah, Kamis (4/3).
Ia mengaku kecewa dengan adanya tindakan sejumlah warga yang berbondong-bondong datang dan menutup tempat hiburan tersebut. Ia juga menyebutkan berjalannya usaha tersebut juga berdasarkan izin usaha yang jelas dan pada saat hendak menjalankan usaha tersebut ia juga sudah meminta persetujuan pada warga di sekitar lokasi.
“kami mendirikan usaha ini juga berdasarkan izin yang kami miliki, termasuk juga persyaratan untuk mendapat persetujuan warga di sekitar tempat usaha kami. Tapi apa yang sudah kami penuhi ini nampaknya tidak memberi dampak baik pada usaha kami. Bahkan kami meminta waktu untuk menghabiskan kontrak sewa tempat kami saja sudah tidak diberikan,” paparnya.
Abah yang mengelola tempat hiburan tersebut mengaku kontrak sewa lokasi berakhir Juli 2021. Ia sudah membayar lunas sebesar Rp90 juta untuk pembayaran sewa tempat
Dia bermaksud untuk menutup usaha tersebut di akhir masa sewa tempatnya. Namun permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi oleh warga sekitar.
“ya karena sudah tidak ada jalan tengah yang bisa ditempuh, kami akan tutup permanen usaha hiburan kami di Desa Senaken,” ungkapnya.
Ia berharap kepada pemerintah Kabupaten Paser agar bisa menerbitkan aturan yang paten terkait dengan pelaksanaan usaha hiburan. Sehingga pemerintah sendiri yang memiliki kewenangan untuk menerbiotkan izin usaha juga bisa melindungi setiap usaha masyarakat.
“kami harap ada perbaikan dari sisi peraturan pemerintah, sehingga dapat melindungi setiap usaha masyarakat,” harapnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Bambang Irawan