Wabup menyampaikan, tindakan tersebut berdasarkan pada UU nomor 24 Tahun 2009 Pasal 12 ayat 4 yang menyatakan Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
"Saat ini Kabupaten Paser sedang dilanda duka, putra terbaik Kabupaten Paser yang telah memimpin Kabupaten Paser saat ini meninggal dunia. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang, jabatan Bupati sebagai salah satunya yang disebutkan. Makanya kami instruksikan kepada Unsur Forkopimda, Kepala Perangkat daerah, BUMD, dan perusahaan se Kabupaten Paser untuk mengibarkan bendera setengah tiang," jelas H. Kaharuddin, Selasa (16/2/2021).
Pengibaran bendera setengah tiang tersebut dilaksanakan sejak tanggal 16 februari 2021 sampai 17 Februari 2021. Hal tersebut dituangkan dalam surat edaran Bupati Paser nomor 130/361/Tapem.1/II/2021.[]
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Rusdi