H. kaharuddin menyampaikan bahwa, Kegiatan tersebut dilaksanakan sabagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 25 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
“Rancangan awal RKPD dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan dokumen rencana kerja pemerintah daerah yang termuat dalam RPJMD dan visi dan Misi Bupati Kabupaten Paser,” ucap H. Kaharuddin. Senin (8/2/2021).
Menurutnya, forum tersebut memiliki peranan yang cukup strategis, terlebih lagi ditengan pandemi Covid-19 saat ini. Sehingga sangat diperlukan kebersamaan guna membangkitkan kembali perekonomian Kabupaten Paser.
“Forum ini mempunyai peran strategis apalagi di masa pendemi Covid-19 yang sudah berjalan satu tahun ini dan hingga kini kasusnya terus meningkat dan ini sangat mengganggu dari sisi pembangunan ekonomi daerah, nasional dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu pemikiran bersama untuk melakukan program dan kegiatan yang terukur, tepat, konsisten dan berkesinambungan antar lintas perangkat daerah dalam rangka percepatan transformasi penguatan ekonomi rakyat di Kabupaten Paser,” pungkasnya.[]
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Rusdi