“Karena memang kontrak kerjasama kami dengan pihak ketiga sudah berakhir, jadi kami harus melaksanakan lelang kembali. Ini masih kami persiapkan,” ucap Arsyad, Jumat (5/2/2021).
Kontrak sendiri, berakhir sejak pengujung Desember lalu. Sementara tahapan lelang membutuhkan waktu sekurangnya 15 hari sejak kontrak berakhir. Untuk itu, Ia mengaku sempat mengerahkan personel dari UPTD sendiri untuk menjalankan retribusi parkir. Namun pihaknya terkendala dengan anggaran untuk pelaksanaan di lapangan.
“Di awal Januari lalu kami jalankan penarikan retribusi parkir dengan mengerahkan peronel UPTD. Karena kami menyetorkan hasil retribusi parkir sesuai dengan banyaknya jumlah karcis yang keluar, kami tidak memiliki anggaran untuk membayar personel kami di lapangan. Maka penarikan retribusi parkir kami hentikan sementara,” jelasnya.
Terlebih lagi pelaksanaan pelelangan yang dijadwalkan dilaksankan pada 15 Januari 2021 tersebut harus tertunda. Karena kurangnya kelengkapan administrasi dari peserta lelang.
“Kelengkapan administrasinya masih belum lengkap. Ini juga yang menyebabkan kami untuk mrenghentikan pelaksanaan penarikan retribusi parkir,” paparnya.
Untuk itu ia menegaskan, jika masih ditemui seseorang yang melakukan penarikan retribusi parkir, maka masuk kegiatan yang ilegal.
"Sejak 2 Februari 2021 lalu kami sudah hentikan, kalau memang masih ada yang melakukan penarikan retribusi parkir. Itu bisa dikatakan sebagai Pungli dan perbuatan ilegal,” pungkasnya.[]
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Rusdi