60 Orang Terjaring Satgas Covid-19 Paser, Tiap Pelanggar Dikenakan Denda Rp100 Ribu
1 menit baca350 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER- Kabupaten Paser mulai memberlakukan saksi denda bagi setiap warga Kabupaten Paser yang lalai dan tidak mematuhi penerapan Protokol Kesahatan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Paser nomor 78 Tahun 2020. Pemberlakuan tersebut sudah dimulai sejak selasa (12/1/2021).
Sudah dua hari ini tim satgas Covid-19 melaksanakan penertiban Perda penerapan Protokol Kesehatan melalui operasi Yustisi. "Sebanyak 60 warga di Tanah Grogot terjaring karena tidak mengenakan masker," kata Koordinator Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kabuapten Paser, Nur Alam.









