Ketua DPRD Paser Serahkan Langsung Surat Penolakan UU Omnibus Law ke Pemerintah Pusat
2 menit baca1.523 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Sebagai bentuk keseriusan serta dukungan terhadap aspirasi masyarakat, berkaitan dengan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disuarakan oleh Aliansi Mahasiswa dan Buruh Kabupaten Paser, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi menyerahkan dokumen berupa naskah kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Hendra Wahyudi, Wakil Bupati H Kaharudin dan Jenderal Lapangan Aksi Aliansi Mahasiswa dan Buruh Paser, M Yasri.
Hendra Wahyudi menyampaikan pihaknya telah menyerahkan dokumen yang berisikan tentang penolokan secara tegas terhadap Undang-undang Cipta Kerja kepada Pemerintah Pusat. Dokumen tersebut diterima langsung Kepala Sub Bagian Persuratan Sekretariat Jenderal DPR RI Puji Lestari.









